Situs ini dibuat sekedar untuk berbagi pengalaman dalam masalah administrasi yang diperoleh selama di tempat kerja.

Selasa, 12 Maret 2013

CSR - SUKA RELA ATAU WAJIB


Ramai dibicarakan bahkan menjadi headline di media cetak beberapa waktu yang lalu tentang wacana RUU CSR (Corporate Social Responsibility). Sektor swasta tidak sejalan dengan visi yang dimiliki Pemerintah, dimana pemerintah menganggap bahwa CSR perlu diatur dengan sebuah Undang-undang dengan tujuan menjaga kualitas lingkungan dan kualitas sosial masyarakat. 


RUU CSR memberikan opsi dari pendapatan bersih perusahaan untuk pembiayaan kegiatan CSR, sementara sektor swasta khawatir bahwa RUU CSR ini akan tumpang tindih dengan peraturan-peraturan lain.  Perlu diingat bahwa didalam RUU CSR ini masih terdapat pasal-pasal yang multitafsir, serta membutuhkan peraturan-peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah. Disamping itu sektor swasta juga, mengharapkan CSR hanya untuk perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam yang unrenewable (tidak dapat diperbaharui), dan pihak swasta memberikan tawaran lainnya berupa permintaan pemotongan pajak.  Beda visi pemerintah dan pihak swasta ini perlu mendapat perhatian, mengingat pemerintah memiliki kepentingan pada akselerasi pembangunan yang ingin lebih cepat serta untuk mempertahankan kualitas lingkungan yang belakangan pula banyak disoroti pihak luar negeri dan LSM.  Kekhawatiran yang muncul di pihak swasta dapat dipahami mengingat sektor swasta sangat terkait dengan para stakeholder yang kadang memiliki cara pandang berbeda terhadap penerapan CSR serta kepentingan para stakeholder yang dapat pula berbeda.

IMPLEMENTASI DAN KONSEP
 

Banyak yang menyebutkan bahwa, CSR hanya untuk perusahaan yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam saja, namun lebih tepat CSR adalah merupakan bagian dari kegiatan perusahaan dalam membangun citra perusahaan (Building image). CSR dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan manfaat jangka panjang bagi perusahaan berupa kepercayaan dan loyalitas customers. Dengan kegiatan CSR yang dikemas sedemikian rupa, diharapkan customers dapat memberikan kontribusi pada peningkatan daya saing perusahaan.  Implementasi CSR diperusahaan tidak akan berjalan dengan baik manakala berseberangan dengan kepentingan para stakeholder. Stakeholder mengharapkan implementasi CSR tidak mengurangi kepentingannya, dan tidak menginginkan laba perusahaan berkurang karena minus biaya implementasi CSR.  Pelaksanaan CSR di sektor swasta akan menghadapi kendala-kendala, terutama saat  terjadi perbedaan persepsi dan kepentingan antara manajemen dengan stakeholders, khususnya pemegang saham. Persamaan persepsi dan kepentingan yang terstruktur secara jelas, serta benefit jangka panjang yang dikalkulasi secara tepat, dapat mengurangi gap kepentingan antara manajemen dan stakeholders.
Permasalahan perusahaan dengan masyarakat, berupa aksi perusakan asset perusahaan, demo karyawan terhadap perusahaan, dapat dijadikan sebagai salah satu parameter mengenai pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan. Untuk itu CSR tidak hanya pada aspek eksternal perusahaan saja seperti kualitas sumber daya lingkungan, sosial kemasyarakat sekitar perusahaan dll, tetapi juga pada aspek internalnya. Aspek internal dapat berupa aspek-aspek kepersonaliaan dalam perusahaan.
Perusahaan yang telah mengimplementasikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

SEBERAPA JAUHKAH CSR BERDAMPAK POSITIF BAGI MASYARAKAT?
 

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.


o000o

Tidak ada komentar:

DASAR ANALISA KREDIT

Pada umumnya analisa kredit akan membahas unsur 5C, yaitu character (karakter nasabah, kemauan membayar), capacity (kemampuan membayar ke...